Skip to main content

Persyaratan Calon Guru Penggerak

Program Guru Penggerak merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan untuk menciptakan pemimpin pembelajaran. Untuk menjadi bagian dari peserta Calon Guru Penggerak, calon peserta harus melalui serangkaian seleksi. Salah satu seleksi yang harus dilalui adalah seleksi essai. Calon peserta mendaftar melalui akun SIM PKB masing-masing. Setelah mendaftar, calon peserta akan dihadapkan pada laman aplikasi untuk memilih program guru penggerak. 

Berikut persyaratan yang harus guru penuhi untuk mengikuti program calon guru penggerak

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak
Persyaratan pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak dibagi ke dalam dua kriteria, yaitu kriteria umum dan seleksi. Berikut penjabarannya.

1. Kriteria umum

  • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
2. Kriteria seleksi

  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik


Comments

Popular posts from this blog

PMB SD ISLAM AL AZHAR 11 SURABAYA

Tahun pelajaran 2019/2020 sudah semakin dekat. Ayo, bergabung bersama kami untuk mewujudkan generasi yang berakhlakul karimah dan berprestasi. Menuju Indonesia Emas 2045. 

Portofolio: Mind Mapping Unsur Intriksik

Portofolio merupakan bagian dari penilaian yang bertujuan memotret capaian pembelajaran peserta didik. Penilaian yang selama ini identik dengan tes tulis bisa dikombinasi dengan portofolio. Hal ini memberi ruang kepada peserta didik untuk berekplorasi. Membiasakan murid untuk berpikir mendalam. Berikut contoh portofolio mata pelajaran bahasa Indonesia   Portofolio: Mind Mapping Unsur Intrinsik

Kurikulum Prototipe: Mengembangkan Skill Siswa Melalui Pembelajaran Berbasis Proyek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi tiga pilihan dalam pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan oleh satuan pendidikan. Hal ini dalam rangka memberi akses merdeka belajar bagi tiap satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum satuan pendidikan. Satuan dapat menentukan kurikulum yang sesuai dengan kondisi setempat dan karakteristik guru dan siswanya. Kurikulum prototipe adalah salah satunya. kurikulum ini merupakan kurikulum berbasis kompetensi untuk mendukung pemulihan pembelajaran dengan menerapkan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Kurikulum prototipe sudah diterapkandi 2.500 satuan pendidikan yang tergabung dalam Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Unggulan pada tahun 2021. Namun di tahun 2022, satuan pendidikan yang tidak termasuk sasaran program sekolah penggarak pun juga diberi wewenang untuk mengadopsi dan mengimplementasikan kurikulum prototipe. Ada tiga ciri utama kurikulum prototipe , apa saja itu...